Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelli
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak mendapat perlindungan hak cipta. Hal itu hanya diberikan jika terdapat peran atau kontribusi kreativitas manusia di dalam proses pembuatannya.
Ia menjelaskan, penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan karya masih dapat ditoleransi dan dipertimbangkan. Namun, karya yang sepenuhnya diproduksi secara otomatis oleh sistem tanpa intervensi manusia akan langsung gugur dari kualifikasi hak cipta.
Pemerintah akan menuangkan ketentuan terkait batasan karya berbasis AI tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Lan
Sumber: Instagram Konten ini milik @metrotv. AINewsID hanya menampilkan ringkasannya. Lihat unggahan asli di Instagram.



