Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelli
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta. Perlindungan tersebut hanya diberikan apabila terdapat peran atau kontribusi kreativitas manusia dalam proses pembuatan karya. “Sebagai alat bantu mungkin bisa. Tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusianya nggak ada, tentu tidak ada perlindungan itu,” kata Supratman, dikutip dari Antara, Rabu (7/10). Menurutnya, penggunaan AI sebagai alat bantu masih dapat ditoleransi, tetapi karya yang diproduksi secara otomatis tanpa intervensi manusia akan langsung gugur dari kualifikasi hak c
Sumber: Instagram Konten ini milik @pandemictalks. AINewsID hanya menampilkan ringkasannya. Lihat unggahan asli di Instagram.




